" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > pulang ke jakarta , masih boleh jama ' qashar ? < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz , " , " saya baru saja pindah tugas dari jakarta ke pekanbaru . sekarang saya tinggal di pekanbaru sedang keluarga masih tinggal di jakarta . biasa dalam satu bulan , 3 minggu saya tinggal di pekanbaru dan 1 minggu pulang ( tinggal ) di jakarta . apakah ketika pulang ke jakarta saya hak untuk dapat fasilitas shalat jama qoshor karena sekarang saya sudah tinggal ( mukim ) di pekanbaru ? " , " mohon jelas ! " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 10 april 2007 05 : 01  " , "  5 . 157 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz , " , " saya baru saja pindah tugas dari jakarta ke pekanbaru . sekarang saya tinggal di pekanbaru sedang keluarga masih tinggal di jakarta . biasa dalam satu bulan , 3 minggu saya tinggal di pekanbaru dan 1 minggu pulang ( tinggal ) di jakarta . apakah ketika pulang ke jakarta saya hak untuk dapat fasilitas shalat jama qoshor karena sekarang saya sudah tinggal ( mukim ) di pekanbaru ? " , " mohon jelas ! " , " n " , " masalah yang anda tanya itu memang selalu jadi khilaf di kalang ulama . sumber khilaf pada kriteria safat dan mukim . bagi ulama punya kriteria tentu untuk batas tempat mukim , yang belum tentu sama dengan dapat ulama lain . " , " sumber beda ada pada tidak ada nash yang jelas dan tegas untuk tetap batas - batas kriteria yang maksud . sehingga mereka pun ijtihad dengan apa yang bisa jadi landas . " , " r nada yang kata bahwa begitu anda pindah ke suatu kota yang bukan kota asal anda , maka tempat tinggal anda adalah kota yang sekarang anda tempat . adapun kota asal anda sekarang justru jadi bukan tempat mukim anda lagi . " , " maka ketika anda ada di kota asal anda , anda masuk musafir . anda boleh shalat dengan jamak dan qashar . " , " ada lagi ulama yang kata bahwa kota asal anda biar bagaimana pun ada negeri anda yang asli , sehingga tidak ada boleh bagi anda untuk jamak qashar shalat di kota asli anda , meski sekarang anda sudah tidak jadi duduk . " , " karena ikat batin antara anda dan kota lahir anda tidak akan hilang . maka lama di kota itu anda tidak kenan untuk menjama ' dan mengqashar shalat . " , " dapat ini mungkin lebih mudah untuk ikut . mereka tetap bahwa orang anggap mukim di mana saja di muka bumi ini , asal sudah tetap lama 4 hari turut - turut , baik di kota lahir sendiri atau di kota di mana pun di dunia ini . " , " jadi ukur masa laku lama 4 hari dengan diam dan tetap , tidak ke mana - mana keluar dari kota itu . dan lama belum ekspire , anda masih punya fasilitas untuk menjama ' dan mengqashar shalat . begitu ekspired time - ya sudah lewat , maka anda wajib shalat tanpa jamak qashar . " , " dapat ini guna dekat tetap 4 hari dengan acu kepada praktek rasulullah saw ketika menjama ' dan mengqashar shalat lama ritual haji . beliau mengqashar sejak tanggal 9 , 10 , 11 dan 12 dzulhijjah . baik ketika di arafah , muzdalifah maupun mina . telah itu beliau kembali shalat yang sempurna . " , " demikian ragam beda pandang di kalang ulama , yang mana saja yang lebih anda terima , insya allah bukan hal bid ' ah yang ada - ada , karena semua berangkat dari ijtihad para ulama yang punya kapabilitas dan otoritas di bidang ijtihad . "
